microsoft office 2021 full version free download
Oktober 18, 2021
Jakarta, 25 Januari 2022
(Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) - Beberapa waktu lalu, Bakamla RI berhasil
mengamankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir.
Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT
Frea yang berbendera Panama.
Hal tersebut kembali menjadi
perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala
Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dengan Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat
(DPR) pimpinan Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan
berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai.1, Senayan, Jakarta
Selatan, Selasa (25/1/2022).
Seperti dilaporkan sebelumnya,
dari hasil penangkapan oleh Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta
mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah
menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan
ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.
Diketahui, kedua kapal super
tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup
nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem
Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia. Selain itu,
dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan
membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara
dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berdasarkan hasil putusan
sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam (25/5), menyatakan bahwa nahkoda MT Horse
Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.
Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan
tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Sedangkan
MT Freya didenda 2 milyar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke
laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima
masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Melalui kejadian ini, Bakamla
RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 Triliun rupiah, di luar
tuntutan sidang lainnya. Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan
dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi. Hal ini
sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan bahwa seluruh aparatur
negara harus mengedepankan kepentingan nasional. (Humas Bakamla RI)
Sumber : https://bakamla.go.id/publication/detail_news/tangkapan-dua-kapal-super-tanker-oleh-bakamla-ri-dibahas-di-dpr