Mengenal Lebih Dekat Tentang Komcad

FAQ tentang Komcad

Bukan. Komponen Cadangan bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Merujuk UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI). Nah, Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat dibawah ancaman perang, atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Betul. Komcad sumber daya manusia artinya, negara mempersiapkan cadangan sumber daya manusia yang terlatih untuk membantu komponen utama kita yakni TNI, ketika nanti suatu waktu dibutuhkan ketika negara dibawah ancaman perang atau bencana alam. Artinya, Komcad sudah siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya.

Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa kita, yakni Pertahanan Rakyat Semesta harus kita implementasikan lebih modern dan terorganisir menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan lingkungan strategis. Komcad adalah salah satu implementasinya, yang selama ini diatas kertas kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dibentuk dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, saat ini melalui amanat UU NO.23 Tahun 2019, negara mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.

Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar.

Selain itu, memperhatikan lingkungan strategis kita yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam. Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama kita semakin kuat disokong oleh Komponen cadangan.

Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan profesionalisme prajurit TNI satu hal, dan terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Pembentukan Komcad hal lain, yang tujuannya sama untuk memperkuat dan memperbesar kekuatan komponen utama yakni TNI. Komcad menjadi paket lengkap bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang , maka kekuatan komponen utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latarbelakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota KOMCAD. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota KOMCAD tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja,selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah Mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota KOMCAD. Dan, bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga. Dan, akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.

Anggota KOMCAD ketika tidak dimobilisasi atau tidak bertugas terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku, seperti layaknya masyarakat sipil lainnya. Kekhawatiran masyarakat umum terkait hal tersebut bisa dimaklumi, namun TNI Sejak awal melakukan proses rekruitmen secara ketat, dimulai dari test psikologi, profiling dll selain itu, pengawasan yang ketat pula ketika mereka sudah menjadi anggota Komcad. Jadi, semua langkah mitigasi dilakukan secara maksimal.

Komcad adalah amanat UU NO. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, artinya sudah melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak.

Memperkuat Pertahanan Negara, dalam hal ini memperkuat dan memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) bukan militerisme, namun upaya menjaga dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap NKRI yang kapan saja bisa datang. Komcad bukan upaya memaksa masyarakat sipil agar berlaku militeristik, dan bukan juga upaya militer masuk disemua sendi kehidupan masyarakat sipil, bukan sama sekali. Bila merujuk banyak survey Lembaga-lembaga penelitian, salah satu Lembaga negara yang paling sukses melakukan reformasi pasca 1998 adalah institusi militer Indonesia, dan militer Indonesia sampai saat ini taat dan tunduk pada supremasi sipil, dan ikut merawat tatanan demokrasi Indonesia.

Tidak ada paksaan dan kewajiban untuk ikut KOMCAD, sehingga tidak ada pelanggaran HAM dalam pembentukannya. Bahkan, Komcad adalah implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri, dimana warga negara bebas memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara.

Tidak. Perencanaan Komcad sudah diamanatkan oleh UU NO. 23 Tahun 2019, Jadi sudah melalui proses perencanaan yang sangat panjang, melalui proses debat ilmiah dan legislasi yang sangat panjang sehingga UU ini disepakati, pun demikian dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2021, juga dipersiapkan dengan sangat matang melibatkan banyak pihak.

Jadi, Komcad bukan program Bimsalabim. Komcad adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsa kita terkait dengan doktrin pertahanan rakyat semesta.

Proses penyusunan UU Nomor 23 Tahun 2019 tidak terburu-buru, UU ini sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu dengan adanya konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung sebagai amanah dari UUD Negara RI Tahun 1945 dan melengkapi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU PSDN untuk Hanneg merupakan simplikasi RUU Bela Negara, RUU Komponen Pendukung dan RUU Komponen Cadangan. Pemerintah menjalankan amanah UUD 1945 khususnya pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara tersebut dilaksanakan dengan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. keikutsertaan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai ayat 5 pasal 30 UUD 45 diatur dengan UU, maka lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2019. Dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung inilah, maka rakyat diberikan hak untuk menjadi Komponen Cadangan atau Komponen Pendukung dan berkewajiban bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama, mempertahanakan negara dari segala ancaman.

Pembangunan dan pengadaan Alutsista sudah dianggarkan setiap Tahun Anggaran sesuai kemampuan negara, sedangkan untuk kesejahteraan sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai yang prosentasenya paling besar dalam anggaran Kemhan TNI, untuk lebih meningkatkannya semua kembali kepada kemampuan negara. Keberadaan Komponen Cadangan justru memungkinkan suatu negara mengurangi pengeluaran militer dimasa damai sambil mempertahankan kekuatan yang dipersiapkan untuk perang. Hal ini karena pada masa tidak aktif mereka kembali kepada profesi dan aktivitas semula, sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya. Negara hanya perlu mengeluarkan anggaran selama anggota Komponen Cadangan mengikuti latihan dasar kemiliteran selama 3 bulan dan latihan penyegaran pada tahun berikutnya untuk memelihara keterampilan dan kesamaptaannya.

Diluar kegiatan tersebut, negara tidak perlu mengelurakan anggaran, karena pembinaan Komponen Cadangan pada saat tidak aktif dilakukan oleh Instansi/Lembaga masing-masing. Oleh karena itu pembentukan Komponen Cadangan justru dapat menghemat pengeluaran anggaran negara dibidang pertahanan, disisi lain kesiapan negara yang mempunyai Komponen Cadangan akan selalu terjaga pada saat Komponen Utama perlu tambahan kekuatan.

Norma HAM Internasional sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia, dalam UU PSDN penerimaan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan, dalam pembentukan Komponen Cadangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan HAM. Setelah melalui proses seleksi, calon Komponen Cadangan menjalani latihan dasar militer selama 3 bulan dan setelah ditetapkan menjadi anggota Komponen Cadangan akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan. Hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Komponen Cadangan telah diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Kewajiban melaksanakan mobilisasi tidak melanggar HAM, karena melaksanakan kewajiban telah diatur dalam Undang-undang.

Pembentukan Komponen Cadangan dilakukan secara ketat melalui seleksi administrasi dan kompetensi dan dilanjutkan dengan latihan dasar kemiliteran. Pengunaan Komponen Cadangan dalam suatu operasi militer melalui keputusan politik pemerintah, yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi kekhawatiran penyalahgunaan Komponen Cadangan dalam suatu operasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal kurang relevan. Hal ini karena Komponen Cadangan tidak berdiri sendiri, namun bergabung dengan Komponen Utama yang komando dan kendalinya berada dibawah Panglima TNI, sehingga tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Semua Komponen Cadangan bergerak atas perintah satuan TNI tempat anggota Komponen Cadangan berdinas. Penggunaan Komponen Cadangan adalah alternatif terakhir, apabila Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti.

Pembentukan Komponen Cadangan berbeda dengan pembentukan milisi seperti kelompok-kelompok Pam Swakarsa yang digunakan untuk menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa, dan lain-lain. Perbedaan anggota Pam Swakarsa dengan Komponen Cadangan antara lain :

1. Perekrutan tidak melalui seleksi administrasi dan kompetensi, namun berdasarkan keanggotaan Ormas tertentu.

2. Tidak melaksanakan Latihan Dasar Kemiliteran, sehingga tidak punya standar yang jelas.

3. Penggunaannya tanpa keputusan politik pemerintah.

4. Organisasi Pam Swakarsa tidak ada ikatan operasional dengan TNI, sehingga dapat bergerak sendiri.

Pembentukan Komponen Cadangan tidak ditujukan untuk kepentingan menghadapi kelompok masyarakat dalam negara sendiri, dengan alasan karena :

1. Komponen Cadangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dikerahkan pada saat mobilisasi bila negara dalam keadaan darurat yang ditimbulkan adanya ancaman, sehingga Komponen Cadangan tidak bisa dijadikan milisi apalagi dibenturkan untuk menghadapi masyarakat.

2. UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah salah satunya mengatur tentang pengelolaan komponen bangsa (warga negara) untuk menghadapi suatu ancaman secara dini, terarah dan terencana yang membutuhkan proses waktu yang cukup panjang pada saat damai, setelah dilatih dan dibina kurang lebih tiga bulan Komponen Cadangan dikembalikan kepada status profesinya masing-masing, sewaktu-sewaktu bila negara dalam keadaan darurat/perang Komponen Cadangan dapat dimobilisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengertian Komponen Cadangan sesuai Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk pertahanan negara, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional (SDM, SDA & SDB) yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

4. Pengertian milisi adalah sekelompok orang atau msyarakat secara berdiri sendiri untuk bertahan hidup dari serangan kelompok lain yang bersifat independen. 

Pembentukan Komponen Cadangan tidak menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan walaupun jumlahnya masih terbatas, karena untuk menciptakan pertahanan semesta (Komponen Cadangan) harus mempunyai waktu yang cukup panjang dimana negara kita memerlukan sifat kesemestaan sesuai dasar UU Nomor 3 Tahun 2002.

Terkait dengan sumber pendanaan disampaikan bahwa pada dasarnya ketika negara terjadi perang seluruh sumber daya nasional di mobilisasi memerlukan partisipasi seluruh sumber daya dan sumber dana. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dalam pasal 103 ayat (3) disebutkan bahwa pengecualian untuk pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan unsur warga negara hanya menggunakan Sumber Dana dari pemerintah yaitu APBN dan APBD.

Dalam penetapan SDA, SDB serta Sarprasnas sebagai Komponen Cadangan, Kementerian Pertahanan selalu dan berpedoman kepada penghormatan Hak Asasi Manusia dan perlindungan hak properti. Sesuai Pasal 72 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara terkait dengan SDA, SDB, serta Sarprasnas milik swasta atau perseorangan pada saat mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberikan rawatan kedinasan, selanjutnya pada saat demobilisasi SDA, SDB, serta Sarprasnas milik pemerintah dan pemerintah daerah, milik swasta dan perseorangan yang telah selesai dimobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula melalui demobilisasi dengan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan berkewajiban untuk mempersiapkan secara dini pertahanan negara karena tantangan di masa depan berupa potensi ancaman militer dan non militer masih mungkin terjadi untuk Indonesia, disebabkan secara geografis Indonesia adalah gerbang bagi kawasan Asia Pasifik. Pemerintah memandang perlu untuk mengatur tata kelola pertahanan negara dengan keterlibatan Sumber Daya Nasional tersebut melalui Pembentukan Komponen Cadangan dan Penataan Komponen Pendukung yang saat ini diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sumber : https://ppid.kemhan.go.id/web/faq klik DISINI


Swipe Right or Left 1th Richbean

AYO LAWAN COVID 19

INGAT 3M YA ..! MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK