microsoft office 2021 full version free download
Oktober 18, 2021
Mari
Kita Gunakan
Medsos Secara Tepat Dan Bijak
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi secara global melaju sangat pesat. Perubahan ini
membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang
antara lain; politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan keamanan
dan bidang lainnya. Mengingat begitu pentingnya masalah yang berhubungan dengan
teknologi informasi, maka diperlukan penanganan dan pengaturan hukum secara
khusus yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Penggunaan media sosial
(Medsos) oleh prajurit TNI dan keluarganya dapat meningkatkan kepekaan,
kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi
seantero dunia. Namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik
yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan
waspada, penggunaan Medsos juga dapat membawa hal negatif, bahkan membahayakan
bagi diri pribadi maupun satuan. Tidak ada larangan penggunaan Medsos oleh
prajurit TNI dan keluarganya, namun harus memahami keharusan dan larangannya.
Keharusan dalam penggunaan
Medsos. Meminta izin/persetujuan Dansatminkal apabila hendak mengunggah :
1.
Hal
yang berkaitan dengan operasi atau gelar pasukan;
2.
Sesuatu
yang menyatakan opini anda terhadap bidang pertahanan atau militer;
3.
Hal
yang menimbulkan kesalahan pengertian terhadap institusi satuan maupun satuan
lain; dan
4.
Hal
yang berkaitan dengan politik, sesuatu yang kontroversial, sensitif maupun
berbau SARA.
Larangan dalam penggunaan
Medsos :
1.
Dilarang
melanggar aturan pengamanan berita, kegiatan maupun pengamanan material dengan
mengumbar informasi yang bersifat sensitif yang diperoleh dari satuan/institusi
militer;
2.
Dilarang
mengecam atau mendiskreditkan Institusi Pertahanan/militer, termasuk men- share
informasi yang bersifat sensitif dan provokatif;
3.
Dilarang
men-share informasi resmi tentang pertahanan, sementara anda tidak memiliki
kewenangan untuk hal tersebut;
4.
Dilarang
meng-complain tentang kebijakan pertahanan/pimpinan TNI atau memberikan opini
tentang kebijakan pemerintah di forum publik. Sampaikan permasalahan anda
melalui rantai komando yang ada;
5.
Dilarang
mengungkap lokasi kegiatan operasi kegiatan militer. Pastikan bahwa setting
lokasi otomatis (geo-tagging) dalam keadaan ‘off’;
6.
Dilarang
menulis sesuatu yang menunjukkan kemarahan, penghinaan atau reaksi yang
berlebihan;
7.
Dilarang
menampilkan gambar/menulis hal yang bersifat diskriminatif, mengandung unsur
SARA, melanggar etika kesusilaan; dan
8. Dilarang memplagiat tulisan/postingan orang lain.
Sumber Artikel : https://kodam13-tniad.mil.id/panduan-penggunaan-medsos/