Panduan Penggunaan Medsos bagi Prajurit TNI AD

 

Mari Kita Gunakan Medsos Secara Tepat Dan Bijak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara global melaju sangat pesat. Perubahan ini membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang antara lain; politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan keamanan dan bidang lainnya. Mengingat begitu pentingnya masalah yang berhubungan dengan teknologi informasi, maka diperlukan penanganan dan pengaturan hukum secara khusus yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan media sosial (Medsos) oleh prajurit TNI dan keluarganya dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika situasi seantero dunia. Namun karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, penggunaan Medsos juga dapat membawa hal negatif, bahkan membahayakan bagi diri pribadi maupun satuan. Tidak ada larangan penggunaan Medsos oleh prajurit TNI dan keluarganya, namun harus memahami keharusan dan larangannya.

Keharusan dalam penggunaan Medsos. Meminta izin/persetujuan Dansatminkal apabila hendak mengunggah :

1. Hal yang berkaitan dengan operasi atau gelar pasukan;

2. Sesuatu yang menyatakan opini anda terhadap bidang pertahanan atau militer;

3. Hal yang menimbulkan kesalahan pengertian terhadap institusi satuan maupun satuan lain; dan

4. Hal yang berkaitan dengan politik, sesuatu yang kontroversial, sensitif maupun berbau SARA.

Larangan dalam penggunaan Medsos :

1. Dilarang melanggar aturan pengamanan berita, kegiatan maupun pengamanan material dengan mengumbar informasi yang bersifat sensitif yang diperoleh dari satuan/institusi militer;

2. Dilarang mengecam atau mendiskreditkan Institusi Pertahanan/militer, termasuk men- share informasi yang bersifat sensitif dan provokatif;

3. Dilarang men-share informasi resmi tentang pertahanan, sementara anda tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut;

4. Dilarang meng-complain tentang kebijakan pertahanan/pimpinan TNI atau memberikan opini tentang kebijakan pemerintah di forum publik. Sampaikan permasalahan anda melalui rantai komando yang ada;

5. Dilarang mengungkap lokasi kegiatan operasi kegiatan militer. Pastikan bahwa setting lokasi otomatis (geo-tagging) dalam keadaan ‘off’;

6. Dilarang menulis sesuatu yang menunjukkan kemarahan, penghinaan atau reaksi yang berlebihan;

7. Dilarang menampilkan gambar/menulis hal yang bersifat diskriminatif, mengandung unsur SARA, melanggar etika kesusilaan; dan

8. Dilarang memplagiat tulisan/postingan orang lain.

Sumber Artikel : https://kodam13-tniad.mil.id/panduan-penggunaan-medsos/


Swipe Right or Left 1th Richbean

AYO LAWAN COVID 19

INGAT 3M YA ..! MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK