microsoft office 2021 full version free download
Oktober 18, 2021
HAK-HAK PRAJURIT/ASN ATAS
ASABRI DAN TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN
PENDAHULUAN
Untuk memberikan perlindungan
dan jaminan bagi Prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan
jaminan pensiun, jaminan kematian dan Iain-lain, maka Pemerintah menugaskan PT
ASABRI (Persero) sebagai pengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI
dan ASN. Begitu juga halnya dengan jaminan perumahan, TNI memberikan wadah
untuk menyediakan perumahan bagi Prajurit/ASN yang dilaksanakan oleh Badan
Pengelola Tabungan Wajib Perumahan. Pada kenyataannya masih banyak Prajurit
TNI/ASN yang tidak mengetahui hak-hak apa saja yang seharusnya mereka terima
berkaitan dengan Asabri maupun Tabungan Wajib Perumahan, apakah pada masa merka
pensiun, maupun bagi ahli warisnya tatkala mereka meninggal dunia.
A. PROGRAM-PROGRAM ASABRI;
B. PROGRAM TABUNGAN HARI TUA
(THT);
C. PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN
KERJA;
D. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN; dan
E. PROGRAM JAMINAN PENSIUN.
I. PROGRAM THT
Program THT terdiri dari
Tabungan Asuransi (TA); Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA); biaya pemakaman
peserta pensiun (BPPP); Biaya Pemakaman Isteri Atau Suami; dan Biaya Pemakaman
Anak. Biaya pemakaman peserta pensiun sebesar Rp. 5.000.000,-, biaya pemakaman
isteri atau suami sebesar Rp. 4.000.000,-, dan biaya pemakaman anak sebesar Rp.
3.000.000,-, paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. termasuk biaya pemakaman
isteri atau suami, bahkan biaya pemakaman anak.
Persyaratan Pengajuan Klaim TA
dan NTAATHT
1.
Fotokopi
Tanda Peserta ASABRI;
2.
Fotokopi
Identitas diri (KTP, SIM atau Paspor);
3.
Fotokopi
Skep Pengangkatan Pertama;
4.
Fotokopio
Skep Pensiun atau Skep Pemberhentian untuk NTTA;
5.
Asli
Daftar Riwayat Hidup;
6.
Fotokopi
Surat Pengajuan Pembayaran yang di Legalisir dari Satker; dan
7.
Fotokopi
Daftar Pembayaran Penghasilan bentuk KU 107 dari Pekas bagi Prajurit yang
diberhentikan (NTAA).
Persyaratan Pengajuan Klaim
BPPP
1.
Fotokopi
Surat Pengajuan Pembayaran;
2.
Fotokopi
Skep Pensiun;
3.
Fotokopi
Surat Keterangan Kematian;
4.
Fotokopi
Surat Keterangan Ahli Waris yang di Legalisir Lurah setempat;
5.
Fotokopi
Buku Nikah;
6.
Fotokopi
Kartu Keluarga; dan
7.
Asli
Kartu Tanda Peserta ASABRI.
Persyaratan Pengajuan Klaim
Pemakaman Peserta Pensiun
1.
Fotokopi
Pengajuan Pembayaran (SPP)
2.
Fotokopi
Skep Pensiun
3.
Fotokopi
Surat Keterangan Kematian
4.
Fotokopi
Surat Keterangan Ahli Waris (bila yang mengajukan anak)
5.
Fotokopi
Buku Nikah
6.
Fotokopi
Kartu Keluarga
7.
Asli
Kartu Tanda Peserta ASABRI
Persyaratan Pengajuan Klaim
Biaya Pemakaman Istri/Suami (SBPI/S)
Bagi Peserta Aktif:
1.
Asli
Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir Dansatker
2.
Fotokopi
Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas
3.
Fotokopi
kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)
4.
Fotokopi
Kartu Tanda Anggota (KTA)
5.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
6.
Fotokopi
Daftar keluarga KU-1
Bagi Peserta Pensiun :
1.
Asli
Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Fotokopi
SKEP Pensiun;
3.
Fotokopi
Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
4.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor); dan
5.
Fotokopi
Struk Gaji/Carik pensiun terakhir.
Persyaratan Pengajuan Klaim
Biaya Pemakaman Anak
Bagi peserta Aktif :
1.
Asli
Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Legalisir Dansatker;
2.
Fotokopi
Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas;
3.
Fotokopi
Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
4.
Fotokopi
Kartu Tanda Anggota (KTA); dan
5.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)
6.
Fotokopi
Daftar Keluarga KU1;
7.
Fotokopi
Akte Kelahiran; dan
8.
Fotokopi
Surat Keterangan Kematian.
Bagi Peserta Pensiun :
1.
Asli
Surat Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Fotokopi
SKEP Pensiun;
3.
Fotokopi
Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
4.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor);
5.
Fotokopi
Surat Keterangan Kematian;
6.
Fotokopi
Kartu Keluarga;
7.
Fotokopi
Akte Kelahiran;
8.
Fotokopi
Struk Gaji;
9.
Asli
Surat Kuasa Ahli Waris.
II. PROGRAM JAMINAN KESELAMATAN
KERJA (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan atau penyakit akibat
kerja selama masa dinas. Meliputi perawatan dan santunan, berupa santunan cacat
dinas khusus, cacat dinas biasa, resiko kematian khusus karena gugur, resiko
kematian khusus karena tewas, biaya pengangku- tan keselamatan kerja dan
bantuan beasiswa.
Persyaratan Klaim Santunan
Cacat Dinas Khusus (SCDK)
1.
Fotokopi
Keputusan Cacat dari Panglima TNI;
2.
Fotokopi
kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
3.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/PASPOR); dan
4.
Fotokopi
Buku Tabungan Bagi yang memilih Giral.
Santunan Cacat Dinas Biasa
(SCDB)
1.
Fotokopi
Keputusan Cacat dari Panglima TNI atau Kapolri;
2.
Fotokopi
kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
3.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/PASPOR); dan
4.
Fotokopi
Buku tabungan Bagi yang memilih Giral.
Santunan Risiko Kematian
Khusus karena Gugur (SRKK-Gugur)
1.
Fotokopi
Keputusan Gugur dari Panglima TNI;
2.
Fotokopi
kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
3.
Fotokopi
Identitas (KTP/SIM/PASPOR); dan
4.
Fotokopi
Buku tabungan bagi yang memilih giral.
Santunan Risiko kematian
Khusus Karena Tewas (SRKK-Tewas)
1.
Fotokopi
Keputusan Gugur dari Panglima TNI;
2.
Fotokopi
kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
3.
Fotokopi
Identitas (KTP/SIM/PASPOR); dan
4.
Fotokopi
Buku tabungan bagi yang memilih Giral.
Kemudian Persyaratan Pengajuan
Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK) diajukan bersamaan dengan
pengajuan biaya perawatan dengan melampirkan kwitansi ambulan bermaterai.
Sedangkan untuk Bantuan Beasiswa (Beasiswa Santunan Kecelakaan Kerja) Program ini sudah 1 paket dengan pemberian
SRKK Gugur atau SRKK Tewas (Tercakup dalam persyaratan meninggal aktif, gugur
& tewas)
III. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
(JKM)
Program Jaminan Kematian (JKM)
adalah perlindungan atas resiko kematian bukan karena akibat kecelakaan kerja
dan bukan karena dinas khusus yang diberikan kepada ahli waris dari peserta
yang meninggal dunia biasa dalam status dinas. Hak-hak dalam program jaminan
kematian terdiri dari santunan kematian sekaligus (SKS); uang duka wafat (UDW);
biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.
Persyaratan pengajuan klaim
JKM
1.
Fotokopi
Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Legalisir Dansatker;
2.
Fotokopi
SKEP Pemberhentian Karena Meninggal Dunia;
3.
Asli
Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA);
4.
Fotokopi
SKEP Pengangkatan Pertama bagi Prajurit TNI atau Capeg bagi ASN;
5.
Fotokopi
Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan;
6.
Fotokopi
Daftar Riwayat Hidup Singkat;
7.
Fotokopi
Daftar Keluarga KU1;
8.
Asli
Identitas (KTP / SIM / PASPOR);
9.
Fotokopi
Surat Kematian Legalisir Lurah; dan
10.
Foyokopi
Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah.
IV. PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Program jaminan pensiun
merupakan penghasilan yang diterima oleh pensiun setiap bulan.
Persyaratan pengajuan klaim
Pensiun
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Asli
dan Salinan Kep Pensiun/ Tunjangan bersifat pensiun;
3.
Surat
Keterangan Pemberhentian (SKPP) dari Pekas/KPPN;
4.
Pas
Foto 4 x 6 cm (4lembar);
5.
Asli
surat keterangan sekolah/kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari
21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri;
6.
Fotokopi
Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor); dan
7.
Daftar
Riwayat Hidup.
Persyaratan Klaim Pensiun
Wakawuri/Janda/ Duda/Yatim-Piatu untuk Peserta meninggal dunia
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Salinan
Kep Pensiun Warakawuri/ Janda / Duda (asli);
3.
Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas/ KPPN;
4.
Fotokopi
Surat Nikah/ KPI;
5.
Fotokopi
Identitas Istri/Suami (KTP/SIM/Paspor);
6.
Pas
Foto Istri/Suami 4 x 6 cm (4 lembar); dan
7.
Asli
surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih
dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak
mempunyai penghasilan
Persyaratan Klaim Tunjangan
Yatim Piatu untuk peserta yang meninggal dunia
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Salinan
Kep Tunjangan Yatim Piatu;
3.
Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas/ KPPN;
4.
Surat
Perwalian dari Pengadilan;
5.
Asli
Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris;.
6.
Fotokopi
Identitas Istri/Suami (KTP/SIM/Paspor);
7.
Pas
Foto Istri/Suami 4 x 6 cm (4 lembar); dan
8.
Asli
surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih
dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak
mempunyai penghasilan sendiri.
Persyaratan Klaim Uang Duka
Wafat
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Asli
dan Fotokopi Kep Pensiun;
3.
Surat/Akte
Kematian di Leglisir Kelurahan;
4.
Asli
Surat Keterangan Kejandaan dari Kelurahan Setempat;
5.
Fotokopi
Surat Nikah/KPI/SPPI;
6.
Fotokopi
Identitas diri Isteri/Suami ((KTP/SIM/Paspor);
7.
Pas
Foto Istri/Suami 4 x 6 cm (4 lembar); dan
8.
Asli
surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih
dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak
mempunyai penghasilan sendiri.
Persyaratan Klaim Uang Duka
Wafat Dan Tunjangan Yatim Piatu
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Asli
salianan Kep Pensiun;
3.
Surat/Akte
Kematian Isteri/Suami/Orang Tua;
4.
Fotokopi
Identitas diri anak (KTP/SIM/Paspor);
5.
Pas
Foto anak 4 x 6 cm (4 lembar);
6.
Surat
Perwalian dari Pengadilan apabila YAtim Piatu belum Dewasa; dan
7.
Asli
surat keterangan sekolah / kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih
dari 21 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak
mempunyai penghasilan sendiri.
Persyaratan Klaim Tunjangan
Orang Tua
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Salinan
Kep Tunjangan Orang Tua;
3.
Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran;
4.
Asli
Keterangan Tidak Mampu;
5.
Fotokopi
Identitas diri Orang Tua (KTP/SIM/Paspor); dan e. Pas Foto Orang Tua 4 x 6 cm
(4 lembar).
HAK-HAK KELUARGA DARI PENERIMA
PENSIUN YANG MENINGGAL DUNIA
Hak-hak keluarga dari penerima
pensiun yang meninggal dunia terdiri dari pensiunan terusan; uang duka wafat;
pensiun warakawuri; tunjangan anak yatim piatu dan tunjan-
Persyaratan Administrasi
Pensiun Terusan
1.
Fotokopi
Skep Pensiun;
2.
Fotokopi
Surat Kematian; dan
3.
Buku
Pembayaran Pensiun (asli).
4.
Persyaratan
Administrasi Uang Duka Wafat
5.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
6.
Fotokopi
SKep Pensiun;
7.
Fotokopi
Surat Kematian;
8.
Foto
Surat Nikah;
9.
Fotokopi
KPI; dan
10.
Fotokopi
KTP dan KTPA.
Persyaratan Administrasi
Pensiun Warakawuri/Janda/ Duda
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Fotokopi
SKep Pensiun;
3.
Foto
Surat Nikah;
4.
Surat
Keterangan Kejandaan;
5.
Pas
Foto 4 x 6 cm (4 lembar);
6.
Asli
surat keterangan kuliah; dan
7.
Fotokopi
Bintang Jasa.
Persyaratan Administrasi
Tunjangan Anak Yatim Piatu
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Asli
dan Fotokopi SKep Pensiun;
3.
Fotokopi
Surat Keterangan Belum Nikah & Belum Kerja Dari
4.
Fotokopi
surat Keterangan Kuasa Ahli Waris yang diketahui
5.
Fotokopi
KTP.
Persyaratan Administrasi
Tunjangan Orang Tua
1.
Surat
Pengajuan Pembayaran (SPP);
2.
Salinan
Skep Tunjangan Orang Tua;
3.
SKKP
Asli lembar I, II, yang disahkan KPPN;
4.
Surat
Keterangan Dari Lurah; dan
5.
Pas
Foto 4 X 6 (5 lembar).
B. PROGRAM TABUNGAN WAJIB
PERUMAHAN
Dalam program Tabungan Wajib
Perumahan (TWP), peserta TWP mendapatkan kredit fasilitas KPR TWP yang terdiri
dari KPR swakelola, KPR YKPP Kemhan dan KPR bank umum.
Selain mendapatkan kredit
fasilitas KPR TWP peserta TWP berhak menerima tabungan ditambah dengan jasa.
Persyaratan Administrasi
Pengembalian Tabungan
1.
Skep
Pensiun/Skep MPP/Skep PDTH (Dipecat dari dinas TNI AD)
2.
Riwayat
Hidup Singkat;
3.
Fotokopi
Rekening BRI (YBS/Ahli Waris bagi yang meninggal dunia);
4.
Surat
Keterangan Ahli Waris atau Surat Kematian Bagi yang Meninggal Dunia.
5.
DPP
Gaji Terakhir.
Sumber
artikel : https://kodam13-tniad.mil.id/hak-hak-prajurit-asn-atas-asabri-dan-tabungan-wajib-perumahan/